ORI Minta Pemkot Tarakan Perkuat Dasar Hukum Pelibatan Ketua RT

Kaltara, Tarakan36 Dilihat

TARAKAN — Upaya Pemerintah Kota Tarakan mencari celah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat catatan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam kebijakan pemerintah tidak cukup hanya berlandaskan niat baik. Harus ada payung hukum dan pedoman operasional yang tegas agar tidak memunculkan persoalan kewenangan di kemudian hari.

Kepala ORI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan. Penilaian, menurut dia, harus didasarkan pada bagaimana kebijakan itu diterapkan di lapangan.

“Harus dilihat dulu seperti apa penerapannya. Apakah Ketua RT hanya sebatas menyampaikan imbauan atau justru sudah menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan instansi lain,” kata Maria kepada Radar Tarakan, Senin (3/8).

Menurut Maria, garis batas kewenangan menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Ketika Ketua RT menjalankan tugas yang secara hukum bukan menjadi tanggung jawabnya, persoalan yang muncul bukan sekadar administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek hukum.

“Kalau memang sudah jelas menjalankan kewenangan yang bukan miliknya, tentu itu tidak tepat. Bisa saja masuk dalam kategori melanggar regulasi karena menjalankan fungsi yang bukan menjadi kewenangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, ORI mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tarakan yang terus mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan PAD. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah positif, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang terus berupaya mengambil kebijakan untuk meningkatkan PAD. Tetapi akan lebih baik apabila setiap kebijakan tersebut memiliki landasan hukum dan landasan operasional yang kuat,” tutur Maria.

Ia menekankan, kepastian hukum tidak hanya melindungi pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kejelasan bagi Ketua RT mengenai batas tugas dan tanggung jawab yang boleh dijalankan. Tanpa aturan yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran administrasi akan semakin terbuka.

“Jangan sampai seseorang yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan justru menjalankan tugas di luar kewenangannya. Itu yang harus dihindari karena berpotensi melanggar regulasi,” tegasnya.

Karena itu, Maria berharap setiap rencana pelibatan Ketua RT dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah lebih dahulu diformulasikan melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum yang memadai. Dengan begitu, target peningkatan PAD dapat berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Apabila pemerintah ingin melibatkan Ketua RT dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah, mekanismenya terlebih dahulu diatur secara jelas melalui kebijakan yang memiliki dasar hukum memadai. Dengan begitu, tujuan meningkatkan PAD tetap dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maupun kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *