NUNUKAN – Keinginan A (53) untuk kembali ke kampung halaman sirna setelah dirinya diduga melakukan pencurian di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Rabu (30/9). A ditangkap warga sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan A diamankan warga bersama barang bukti berupa satu unit chainsaw dan sebilah parang panjang. Berdasarkan pemeriksaan, A awalnya berencana masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Namun, saat dalam perjalanan, A mendengar suara chainsaw dan kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian. Sehari sebelum beraksi, A memantau rumah korban dan bersembunyi di sebuah pondok kosong. Pada Rabu (30/9) sekitar pukul 06.00 WITA, A memastikan pemilik chainsaw meninggalkan rumah.
A kemudian masuk dengan memanjat tiang rumah dan merusak satu lembar papan dinding bagian samping. Setelah berhasil membuat lubang, A masuk dan mengambil satu unit chainsaw serta parang panjang lengkap dengan sarungnya. Kedua barang tersebut dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa keluar melalui pintu belakang menuju Jalan Kanduangan.
Setelah membawa barang curian, A berencana menjual chainsaw tersebut di Nunukan dan menggunakan hasilnya untuk membeli tiket pulang kampung. Namun, saat singgah dan bersembunyi di belakang sebuah masjid, A dipergoki warga sekitar pukul 20.00 WITA ketika hendak melanjutkan perjalanan. A kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada anggota Polisi Pos Sungai Ular. Ia kini disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*(isk/kdy)






