Kepiting Rampasan Dijual, Polisi Bongkar Aliran Uang Perampokan Sungai Maluku

TARAKAN – Polisi terus mengembangkan kasus perampokan di perairan Sungai Maluku, Kabupaten Bulungan. Selain memburu satu pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik kini menelusuri aliran hasil penjualan kepiting yang dirampas dari korban.

Kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap Satpolairud Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kaltara. Dalam aksinya, tiga pelaku menghadang speedboat korban menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam sebelum membawa kabur sejumlah barang, termasuk speedboat, kepiting, ponsel, dan uang tunai.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, kepiting hasil perampokan tersebut diketahui telah dijual. Namun, polisi masih mendalami kepada siapa barang itu dijual dan ke mana uang hasil penjualannya mengalir.

“Untuk hasil perampokan itu sudah dijual. Ke mana larinya barang ini dan hasilnya masih dalam tahap penyelidikan. Kalau ditemukan bukti-bukti baru, tentu akan menjadi bagian dari pengembangan kasus,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap peran para pelaku dalam aksi tersebut. PK diduga menjadi otak sekaligus pengemudi, sementara satu tersangka berperan menodongkan senjata tajam. Adapun satu pelaku lainnya yang masih buron diduga menggunakan senjata api rakitan.

Selain mengusut aliran uang hasil penjualan kepiting, penyidik juga mendalami asal-usul senjata api rakitan dan empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter yang diamankan. Polisi masih menelusuri pihak yang memasok senjata tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.*(isk/kdy)