Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Nunukan Berlanjut, 17 Saksi Sudah Diperiksa

Kaltarapos.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terus berlanjut. Terbaru, penyidik Kejari Nunukan tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan. Ia mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih bersifat dugaan dan dalam tahap penghitungan oleh pihak yang berwenang.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Untuk nilainya belum bisa kami ungkapkan sebab masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPKP,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan nilai kerugian negara harus dilakukan oleh pihak ahli yang memiliki kewenangan. Karena itu, Kejari Nunukan belum dapat memaparkan besaran kerugian sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

“Kalau sekarang masih dugaan, jadi belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah ada ahli yang menghitung dan hasilnya sudah pasti, baru akan kami umumkan,” jelasnya.

Terkait progres penyidikan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 17 orang saksi di luar ahli. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya merupakan anggota DPRD Nunukan.

“Untuk perkara tunjangan perumahan DPRD, total saksi di luar ahli kurang lebih 17 orang. Dari jumlah itu, sebagian merupakan anggota dewan,” bebernya.

Ia menambahkan, proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan sejak pemeriksaan dilakukan. Setelah nilai kerugian negara ditetapkan, penyidik akan melangkah ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

“Kalau berdasarkan pengalaman, BPKP biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari untuk menyelesaikan penghitungan. Usai nilai kerugian negara ditetapkan, kami akan melangkah ke tahap penetapan tersangka,” pungkasnya.(Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed