IPAL Program MBG Disorot, DPRD Tarakan Pertanyakan Sinkronisasi Standar

Kaltara, Tarakan34 Dilihat

TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui Komisi II memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap standar operasional dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, potensi pelanggaran tidak akan dibiarkan.

“Jika ditemukan tidak sesuai SOP atau melanggar aturan, tentu harus ditindaklanjuti. Termasuk dalam hal pengelolaan IPAL,” kata Simon, Rabu (8/4).

Dalam sejumlah pertemuan dengan pengelola dapur SPPG, Komisi II, menurut Simon, telah menanyakan standar teknis IPAL yang digunakan. Namun, hingga kini belum ditemukan acuan khusus yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Sejauh ini kami belum melihat adanya standar teknis spesifik dari BGN,” ujarnya.

Di tingkat daerah, pengawasan limbah berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah memiliki standar tersendiri. Kondisi ini, kata Simon, menimbulkan pertanyaan mengenai keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah.

“Apakah standar DLH dan BGN sudah sinkron. Ini yang perlu dipastikan. Ketidaksinkronan bisa menimbulkan kendala di lapangan, bahkan berisiko mengganggu operasional dapur SPPG,” ucapnya.

Komisi II juga telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPG Tarakan untuk memperoleh kejelasan. DPRD berharap persoalan ini segera menemukan titik terang agar layanan makan bergizi gratis bagi siswa tetap berjalan. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *