TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Total fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp759,4 miliar. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial TKSD selaku Direktur Utama PT SSP dan BF selaku group head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Samiaji menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit sejak 2017. Rinciannya, kredit melalui KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis senilai Rp169,57 miliar, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, serta fasilitas kredit pada PMKS senilai Rp182,5 miliar. Total nilai fasilitas kredit tersebut mencapai Rp759.426.104.000. Namun, angka itu masih merupakan estimasi penyidik dan audit kerugian negara oleh BPKP Kalimantan Utara masih berlangsung.
Dalam penyidikan, Kejati Kaltara menduga pengajuan kredit menggunakan dokumen yang direkayasa. Penyidik juga mendalami dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam analisis risiko, analisis kredit, hingga proses persetujuan dan perjanjian kredit. Setelah pencairan, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk dialirkan ke sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi serta melalui beberapa bilyet giro.
Kejati Kaltara menduga rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kredit macet dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP Kalimantan Utara. Penyidik juga terus menelusuri keterkaitan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam pemberian maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.*(isk/kdy)
