Di Antara Aturan dan Nafkah: Ojek Pangkalan Mengadu ke DPRD Tarakan

Kaltara, Tarakan22 Dilihat

TARAKAN — Di pelataran Bandara Juwata, pergerakan penumpang tak pernah benar-benar sepi. Namun, di balik lalu lalang itu, ada kelompok kecil yang selama ini berdiri di wilayah abu-abu, yakni ojek pangkalan.

Jumlahnya tak banyak sekitar 15 orang. Tapi bagi mereka, keberadaan di bandara bukan sekadar titik mangkal, melainkan sumber penghidupan. Ketidakpastian status hukum membuat mereka tak leluasa beroperasi. Masuk ke area bandara bukan pilihan yang mudah, sementara bertahan di luar berarti kehilangan peluang penumpang.

Situasi ini akhirnya dibawa ke DPRD Kota Tarakan. Para pengemudi opang meminta satu hal legalitas. Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyebut permintaan itu sebagai persoalan yang tak bisa dilihat semata dari kacamata aturan.

“Jumlahnya juga tidak banyak, hanya sekitar 15 orang. Ini kan menyangkut mata pencaharian mereka juga, jadi harus ada solusi yang adil,” ujarnya, Selasa (14/4).

Di satu sisi, regulasi transportasi di kawasan bandara memang belum mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai angkutan resmi. Di sisi lain, keberadaan ojek pangkalan sudah mengakar lama di Tarakan bahkan sejak awal 2000-an. Mereka tumbuh bersama kebutuhan mobilitas masyarakat yang tak selalu bisa dijangkau moda transportasi formal.

DPRD melihat ada ruang kompromi. Legalitas bisa menjadi jalan tengah, dengan catatan pengaturan tarif yang jelas.

“Sebenarnya bisa saja mereka dibuatkan legalitas, tapi nanti tarifnya diatur untuk mencegah penetapan harga secara sepihak,” kata Randy.

Selama ini, persoalan tarif kerap menjadi sumber keluhan. Tanpa standar yang baku, potensi konflik dengan penumpang maupun layanan transportasi lain terbuka lebar. Pengaturan resmi diharapkan bisa meredam persoalan tersebut sekaligus memberi kepastian bagi semua pihak.

Bagi para pengemudi opang, legalitas bukan sekadar izin mangkal. Ia adalah pengakuan—bahwa keberadaan mereka bukan pengganggu, melainkan bagian dari ekosistem transportasi lokal.

“Memang kalau secara aturan roda dua belum masuk kategori angkutan resmi di bandara. Tapi kita juga tidak bisa menutup mata, opang sudah ada sejak lama,” ujar Randy.

Kini, DPRD berada di posisi menimbang antara menegakkan aturan yang ada dan menjaga denyut ekonomi masyarakat kecil. Di tengah tarik-menarik itu, nasib 15 pengemudi opang di Bandara Juwata masih menunggu kepastian apakah akan tetap berada di pinggir, atau akhirnya mendapat tempat yang sah di dalam sistem. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *