32 Paket Sabu Disembunyikan di Dinding Rumah, Tiga Pria Dibekuk

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial T alias Vito, W dan S diamankan di sebuah rumah di Jalan Binasalam, RT 009, Rabu (19/8).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan ketiga pria sebelum melakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik kecil transparan berisi barang yang diduga sabu dengan berat bruto 3,18 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kecil berwarna putih yang diselipkan di bagian dinding rumah.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk alat hisap, gunting, korek api, tiga unit handphone serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial L yang disebut berada di Sungai Melayu, Malaysia.

Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang serta jaringan dan peran masing-masing pihak dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.*(isk/kdy)