Denda Tunggakan PBB Bulungan Dihapus hingga 31 Desember 2026

Bulungan, Kaltara17 Dilihat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menghapus denda keterlambatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Relaksasi diberikan agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan denda.

banner 336x280

Menurut Syarwani, masih terdapat masyarakat yang belum menyelesaikan pembayaran PBB-P2. Karena itu, pembebasan denda diberikan bertepatan dengan momentum HUT ke-236 Tanjung Selor dan HUT ke-66 Bulungan. “Terhitung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember, kita memberikan pembebasan atau keringanan pembayaran atas denda,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (30/9).

Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk denda keterlambatan atas PBB-P2 yang masih terutang atau belum dibayarkan. Pemkab Bulungan mengimbau masyarakat memanfaatkan masa relaksasi tersebut untuk menyelesaikan tunggakan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2026.

Syarwani berharap kebijakan tersebut dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Di sisi lain, peningkatan pembayaran PBB-P2 diharapkan turut memperkuat penerimaan pajak dan retribusi daerah sehingga target PAD dapat terealisasi secara optimal.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *