TANJUNG SELOR — Pemerintah Kabupaten Bulungan tak lagi berbicara dalam tataran rencana. Pemekaran Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur resmi diproses. Bupati Bulungan, Syarwani, menyebut langkah itu sebagai kebutuhan riil, bukan manuver administratif semata.
“Pertama, ini untuk efektivitas pelayanan pemerintah dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Secara persyaratan juga terpenuhi,” kata Syarwani, Selasa (3/3).
Bagi Syarwani, pemekaran bukan sekadar membagi wilayah di atas peta. Ia adalah strategi penataan pemerintahan dari akar paling bawah. Pertumbuhan penduduk dan dinamika wilayah Tanjung Selor, menurut dia, menuntut struktur pelayanan yang lebih adaptif.
Keyakinan itu tak berdiri sendiri. Pemkab Bulungan menggandeng tim akademisi dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk menyusun kajian kelayakan. Pelibatan kampus, kata Syarwani, menjadi jaminan bahwa keputusan diambil berbasis data, bukan asumsi.
“Kita libatkan akademisi untuk memastikan aspek kelayakan wilayah, jumlah penduduk, serta dampak administratifnya benar-benar terukur,” ujarnya.
Tahapan yang ditempuh pun berjenjang. Pemekaran diawali dari penataan RT dan RW fondasi administratif yang kerap luput dari perhatian publik. Bagi Syarwani, membangun struktur pemerintahan harus dimulai dari unit terkecil.
“Syarat pembentukan kelurahan itu harus dengan jumlah RT dan RW tertentu. Karena itu kita tata dulu di tingkat bawah, baru masuk ke pemekaran kelurahan,” katanya.
Secara normatif, dua wilayah tersebut dinilai memenuhi standar minimal. Ketentuan mengharuskan satu kelurahan memiliki sedikitnya 1.000 jiwa dengan luas wilayah minimal 700 meter persegi. Tanjung Selor Hilir dan Timur, menurut Syarwani, telah melampaui ambang batas itu.
“Dari sisi wilayah layak, jumlah penduduk juga cukup,” ujarnya mantap.
Langkah ini memunculkan spekulasi: apakah pemekaran kelurahan menjadi pintu masuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanjung Selor? Syarwani tak menepis arah tersebut. Namun ia menegaskan, agenda besar itu hanya bisa dicapai melalui tahapan yang sistematis.
“Itu berikutnya. Yang jelas, langkah ini harus kita lakukan hari ini, dimulai dari tingkat paling bawah,” tegasnya.
Baginya, penataan wilayah bukan keputusan instan yang lahir dari tekanan politik sesaat. Ia adalah proses bertahap dari kelurahan, menuju kecamatan, hingga struktur pemerintahan yang lebih mandiri.
“Setelah kelurahan memenuhi syarat dan jumlahnya cukup, barulah bisa membentuk kecamatan baru. Semua ada tahapannya,” katanya.
Di tengah tuntutan percepatan pembangunan di ibu kota provinsi Kalimantan Utara itu, Syarwani memilih jalur yang ia sebut sebagai penataan terukur. Bukan sekadar ekspansi administratif, melainkan fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Pemekaran ini, setidaknya bagi Pemkab Bulungan, adalah langkah awal dari desain besar yang sedang disusun perlahan namun pasti. (jai)
