Tak Bayar Pajak, Kendaraan Belum Dilarang Isi BBM Subsidi di Tana Tidung

Bisnis, Tana Tidung46 Dilihat

TIDENG PALE – Informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak belum berlaku di Kalimantan Utara.

Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan kebijakan tersebut memang diterapkan di sejumlah daerah, tetapi bukan di Kaltara.

“Di Kaltara belum ada. Setahu saya kebijakan itu diterapkan di Nusa Tenggara Timur. Kalau di Jawa Barat saya belum bisa memastikan,” kata Dwi, Rabu, 8 Juli 2026.

Berdasarkan penelusuran, kebijakan larangan pengisian BBM subsidi saat ini diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Aturan itu berlaku bagi kendaraan berpelat nomor NTT, yakni DH, EB, dan ED, maupun kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah tersebut. Kendaraan yang taat membayar pajak diberikan stiker biru sehingga dapat membeli BBM subsidi. Sebaliknya, kendaraan yang menunggak pajak diberi stiker merah dan tidak dilayani saat mengisi BBM subsidi di SPBU.

Menurut Dwi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih memprioritaskan percepatan balik nama kendaraan bermotor. Sebab, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kaltara, termasuk di Kabupaten Tana Tidung, menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

“Fokus kami sekarang mendorong pemilik kendaraan segera melakukan balik nama. Untuk pembatasan atau larangan membeli BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak, belum ada,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak menguntungkan daerah. Banyak kendaraan memanfaatkan jalan, fasilitas umum, hingga BBM yang disalurkan di Kaltara, tetapi pajak kendaraannya tetap dibayarkan di provinsi asal.

“Ini kurang adil. Kendaraannya digunakan di Kaltara, tetapi pajaknya masuk ke daerah lain,” katanya.

Dwi menambahkan, kuota BBM yang dialokasikan pemerintah juga mempertimbangkan jumlah kendaraan yang terdaftar di suatu daerah.

“Artinya, kendaraan yang berpelat KU ikut memengaruhi alokasi kuota BBM di Kaltara,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat luar Kalimantan Utara segera mengurus mutasi kendaraan menjadi pelat KU agar pajak kendaraan menjadi bagian dari pendapatan daerah Kalimantan Utara. (rtg/ant)