TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui tim gabungan menertibkan dua lokasi penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Sesayap Hilir, Rabu (1/7). Dari dua lokasi yang diperiksa, satu penampungan disegel karena belum memenuhi persyaratan perizinan dan berada di atas lahan konsesi PT Adindo serta kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan arteri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Ewa Kurniawan, SH, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada dua lokasi yang kami tertibkan, yakni di Sesayap Selor dan di sekitar pusat pemerintahan Tana Tidung. Namun, hanya satu lokasi yang kami tutup atau segel,” ujar Ewa.
Ia menjelaskan, penampungan yang disegel berada di atas lahan konsesi PT Adindo dan masuk dalam kawasan IPPKH yang telah dialokasikan untuk pembangunan jalan arteri pemerintah daerah. Karena itu, aktivitas usaha di lokasi tersebut harus dihentikan.
Meski demikian, proses penertiban berlangsung kondusif. Pemilik penampungan bersikap kooperatif dan menyatakan siap memindahkan usahanya ke lokasi lain.
“Pemilik memahami kondisi tersebut dan bersedia pindah dari lokasi yang sekarang,” katanya.
Sebelum pindah, pemilik meminta waktu satu hari untuk menghabiskan stok TBS yang masih berada di lokasi. Seluruh stok tersebut selanjutnya akan diangkut ke Sebuku, Kabupaten Nunukan.
“Mulai hari ini mereka sudah tidak menerima TBS lagi. Mereka hanya menghabiskan stok yang ada di penampungan untuk diangkut ke Sebuku besok,” jelas Ewa.
Ia menambahkan, TBS yang berada di penampungan tersebut berasal dari hasil panen perusahaan yang dibongkar melalui Pelabuhan Sebawang.
Sementara itu, penampungan TBS di Sesayap Selor tidak disegel karena tidak berada di atas lahan konsesi. Tim gabungan hanya memberikan pembinaan dan meminta pengelola segera melengkapi dokumen perizinan yang masih kurang.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terbit, begitu juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Mereka hanya diminta memperbarui dan melengkapi dokumen yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Pelaku usaha juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung agar seluruh persyaratan administrasi dapat segera dipenuhi.
Menurut Ewa, penampungan tersebut hanya membeli TBS milik masyarakat atau pekebun skala kecil. Pengangkutan hasil sawit juga menggunakan truk berukuran kecil.
Selain menertibkan perizinan, tim gabungan turut menyosialisasikan ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada para pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan mencegah kerusakan jalan kabupaten akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas.
Untuk ruas jalan kabupaten, kendaraan pengangkut TBS diminta tidak membawa muatan lebih dari enam ton.
“Kami sudah menyampaikan agar perusahaan menyesuaikan kapasitas angkut dengan kemampuan jalan sehingga tidak mempercepat kerusakan infrastruktur,” tegasnya.
Penertiban tersebut melibatkan DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Tidung, serta sejumlah instansi terkait lainnya. (ISK)
