SAMARINDA — Penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan Kalimantan Timur memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini menajamkan fokus pada penelaahan data elektronik dan dokumen perizinan yang disita dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Sumber kunci penyidikan ini berawal dari penggeledahan di kantor Dinas ESDM di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada pertengahan Maret lalu. Dari sana, penyidik Pidana Khusus mengamankan sejumlah berkas dan perangkat digital yang diduga menyimpan jejak ketidaksesuaian laporan kegiatan pertambangan milik CV AJI perusahaan yang kini disorot karena indikasi manipulasi data.
Alih-alih membuka terang benderang hasil temuan, Kejati memilih menahan diri. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyebut kerahasiaan sebagai bagian dari strategi.
“Kalau penyidikan, kami belum bisa informasikan secara terbuka. Di ESDM Kaltim itu juga ada kegiatan penyidikan lain,” ujar Gusti, singkat.
Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak disebut terus berlangsung. Penyidik berupaya merangkai konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Langkah berikutnya adalah penyitaan resmi barang bukti yang telah dikantongi. Data tersebut akan diuji oleh auditor dan tim ahli guna menghitung potensi kerugian negara—angka yang kerap menjadi penentu bobot sebuah perkara korupsi.
“Teman-teman penyidik all out menangani perkara sektor pertambangan di Kaltim. Beberapa kasus sudah kita ungkap, bahkan sudah sampai persidangan,” kata Gusti.
Kasus CV AJI menjadi salah satu potongan dari mozaik besar persoalan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur. Dugaan praktik tambang fiktif yang menyeruak lewat data elektronik ini membuka kemungkinan keterlibatan lebih luas sesuatu yang kini masih tersembunyi di balik tumpukan dokumen yang sedang ditelaah.
Publik menunggu sejauh mana jejak digital itu akan mengarah, dan siapa saja yang kelak terseret dalam pusaran perkara ini. (rtg)






