NUNUKAN — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan menangkap seorang perempuan berinisial K, 46 tahun, yang diduga menjadi perantara pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka, Jumat, 27 Maret, sekitar pukul 10.45 WITA.
Kepala Kepolisian Resor Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kepala Seksi Humas Ipda Sunarwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia serta pelanggaran perlindungan pekerja migran.
Petugas mendapati sepasang suami istri bersama seorang anak yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia. Setelah diperiksa, ketiganya mengaku akan bekerja di negeri jiran tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Mereka berencana berangkat ke Malaysia tanpa dokumen sah dan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian,” kata Sunarwan, Senin, 30 Maret.
Dari keterangan itu, polisi menelusuri pihak yang memfasilitasi keberangkatan. Hasilnya mengarah pada K, yang diduga mengurus perjalanan ilegal tersebut. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Borneo 1, Kelurahan Nunukan Timur.
Polisi membawa K bersama para CPMI ke Markas Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, K diduga sengaja memfasilitasi keberangkatan ilegal demi keuntungan pribadi.
Ia disebut mematok tarif sebesar 1.300 ringgit Malaysia per orang untuk perjalanan dari Nunukan menuju Lahad Datu.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini kembali menyoroti praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural yang masih terjadi di wilayah perbatasan. (rtg/ant)






