Tiga Printer Paspor Dimusnahkan, Imigrasi Tarakan Tertibkan Aset Negara

Kaltara, Tarakan15 Dilihat

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan penataan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian. Sebanyak tiga unit printer paspor dimusnahkan di Tempat Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Kampung Satu, Sabtu (26/9).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setyawan mengatakan, pemusnahan tiga unit printer paspor tersebut merupakan bagian dari peremajaan fasilitas sekaligus penataan aset negara. Langkah tersebut dilakukan agar sarana pendukung pelayanan tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari peremajaan fasilitas layanan sekaligus bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN,” ujar Okky, Sabtu (26/9).

Menurutnya, pemusnahan aset harus melalui tahapan dan persetujuan pihak berwenang. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah memperoleh persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan melalui Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tertanggal 8 September 2026. Setelah persetujuan diterbitkan, pemusnahan dilaksanakan dan dicatat dalam berita acara.

Okky menegaskan, penataan fasilitas akan terus dilakukan untuk menjaga kualitas sarana pendukung pelayanan keimigrasian. Aset yang sudah tidak digunakan juga akan ditangani melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan, sehingga pengelolaan BMN tetap tertib dan akuntabel.*(isk/kdy)