Persoalan Agraria Marak di Tarakan, DPRD Minta BPN Perketat Verifikasi Sertifikat

Kaltara, Tarakan25 Dilihat

TARAKAN – Persoalan agraria di Kota Tarakan dinilai masih cukup kompleks. Sejumlah masalah mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih lahan, persoalan tanam tumbuh hingga lahan masyarakat yang masuk kawasan pemerintah dan hutan lindung masih menjadi perhatian DPRD Tarakan.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansyah S.M mengatakan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius seiring semakin terbatasnya ruang dan bertambahnya jumlah penduduk. Menurutnya, proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara cermat agar penerbitan dokumen kepemilikan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

banner 336x280

Ia meminta lurah dan camat memperketat proses verifikasi sebelum dokumen pertanahan diproses lebih lanjut. Sebab, ketika lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), persoalan yang muncul akibat klaim atau tumpang tindih kepemilikan dapat menjadi polemik panjang dan sulit diselesaikan.

Menurut Adyansyah, SHM menjadi salah satu pegangan penting bagi masyarakat ketika menghadapi sengketa lahan. Penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum juga tidak mudah karena membutuhkan waktu, tenaga, pikiran hingga biaya yang cukup besar, terutama bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Karena itu, DPRD Tarakan terus mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dimiliki. DPRD juga meminta BPN memperketat verifikasi dalam proses penerbitan SHM serta memastikan petugas yang menangani administrasi pertanahan memiliki integritas, sehingga potensi sengketa, penyerobotan maupun klaim ganda dapat diminimalkan.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *