TARAKAN – Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan dan minum di Kota Tarakan telah melampaui target tahunan. Hingga September 2026, penerimaan sektor tersebut mencapai Rp22,7 miliar dari target awal Rp20,5 miliar atau sekitar 111 persen.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Tarakan Lopo mengatakan, sektor makan dan minum menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan pajak daerah. Capaian tersebut kemudian menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan target pada Perubahan APBD 2026 menjadi Rp27 miliar.
Menurut Lopo, peningkatan penerimaan turut didorong bertambahnya objek pajak baru, khususnya restoran, kafe dan rumah makan. Namun, tingginya realisasi penerimaan belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kepatuhan seluruh wajib pajak dalam melaporkan omzet usahanya.
BPKPAD Tarakan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya selisih omzet pada tujuh restoran yang diperiksa. Nilai selisih antara omzet yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya tersebut jika digabungkan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Lopo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kewajiban pajak yang sebenarnya harus dibayarkan wajib pajak. Jika ditemukan perbedaan, BPKPAD tidak langsung menetapkan nilai kewajiban, tetapi terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan mencocokkan laporan dengan data transaksi untuk memastikan besaran pajak yang sesuai.*(isk/kdy)
