TARAKAN – Keberadaan juru parkir (jukir) tidak resmi masih menjadi persoalan dalam pengelolaan parkir di Kota Tarakan. Aktivitas penarikan tarif di luar ketentuan menjadi salah satu keluhan yang masih ditemukan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan Ahmady Burhan mengatakan, persoalan jukir tidak resmi bukan hal baru. Dishub bahkan telah menerima pengaduan terkait aktivitas tersebut sejak 2025 dan melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang masuk.
Menurut Ahmady, kondisi tersebut menunjukkan pembinaan dan penertiban terhadap jukir perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dishub memberikan teguran dan pembinaan agar penarikan tarif parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmady menegaskan, tidak semua orang yang menjalankan aktivitas parkir di lapangan merupakan jukir resmi yang terdaftar dan berada dalam pembinaan Dishub Tarakan. Untuk persoalan yang masuk ranah hukum, penanganannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian dan pihak berwenang.
Dalam melakukan penertiban, Dishub juga mempertimbangkan faktor keamanan petugas. Ahmady menyebut adanya informasi mengenai jukir yang kerap berada dalam kondisi mabuk sehingga penanganan perlu melibatkan aparat keamanan. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan agar dapat ditindaklanjuti.*(isk/kdy)
