TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan terus mengembangkan kasus kepemilikan 14 paket narkotika jenis sabu yang menjerat AJ (39). Penyidik kini menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Adityawarman, RT 01, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Minggu (21/6) sekitar pukul 07.00 Wita.
Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 14 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di saku celana pendek yang dikenakan AJ. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, serokan, gunting, penjepit besi, korek api, alat hisap (bong), celana pendek, serta uang tunai Rp1,1 juta.
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan hasil penimbangan menunjukkan berat bruto sabu mencapai 2,32 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Rusli, penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan AJ. Satresnarkoba masih mendalami peran tersangka serta menelusuri pemasok, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.*ISK
