Karhutla di Nunukan Jadi Atensi, Kapolres Ancam Penjara hingga Pencabutan Izin Perusahaan

Kaltara, Nunukan58 Dilihat

NUNUKAN – Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian Polres Nunukan, terutama di tengah kondisi musim kemarau. Meski hingga saat ini situasi karhutla di wilayah hukum Polres Nunukan relatif terkendali, kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah munculnya titik api baru.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengatakan, sejumlah aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan masih ditemukan di masyarakat. Karena itu, jajaran Polsek terus melakukan pemantauan sekaligus memberikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan cara membakar saat membuka lahan, mengingat kondisi kemarau membuat api lebih mudah menyebar.

Menurut Ruslaeni, pencegahan menjadi langkah utama yang dilakukan kepolisian. Anggota di lapangan diminta aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki aktivitas perkebunan. Setiap laporan mengenai rencana pembukaan lahan juga akan ditindaklanjuti untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Peringatan serupa juga ditujukan kepada perusahaan atau korporasi yang melakukan aktivitas pembukaan lahan. Ruslaeni menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pidana, tetapi juga dapat berdampak pada izin usaha perusahaan.

Polres Nunukan memastikan tidak akan lengah meski kejadian karhutla saat ini relatif minim. Kepolisian mengajak masyarakat dan perusahaan bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. Upaya pencegahan dinilai penting agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.*(isk/kdy)