Sempat Lolos Saat Polisi Tangkap Rekannya, A Akhirnya Dibekuk di Lingkas Ujung

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan A (39), pria yang sempat melarikan diri saat polisi menangkap rekannya dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi membekuk A di kediamannya di Jalan Jembatan Besi RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan polisi menangkap A berdasarkan hasil pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Saat itu, petugas mengamankan pria berinisial AS, sementara A yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian.

“Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus narkotika sebelumnya. Saat AS diamankan, A berada di lokasi, tetapi melarikan diri,” ujar Rusli.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan A, petugas langsung mendatangi rumahnya di wilayah Lingkas Ujung. Polisi kemudian mengamankan A dan melakukan penggeledahan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti narkotika.

Namun, petugas tidak menemukan sabu maupun barang bukti narkotika lainnya saat menggeledah A. Meski demikian, polisi tetap membawa A ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut berawal dari informasi dugaan penyerahan dua bungkus plastik bening berisi sabu dari A kepada AS. Penyidik kini masih mendalami keterlibatan A serta memastikan perannya dalam perkara tersebut.

Rusli menegaskan, proses hukum terhadap A tetap berjalan. Polisi juga mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perkara tersebut, A dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.*(isk/kdy)