TANJUNG SELOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan barang bukti dari 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (3/8). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, termasuk sabu seberat 18,29 gram, serta berbagai barang lain seperti alat isap sabu, pakaian, tas, dompet, hingga peralatan tambang.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R) Kejari Bulungan, Nofanda Prayudha, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kewenangan tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan terhadap barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Nofanda kepada Radar Kaltara.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 18 perkara tindak pidana ketertiban umum, serta enam perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
“Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat kurang lebih 18,29 gram beserta alat isap. Sementara perkara lainnya meliputi pakaian, tas, dompet, peralatan tambang, dan barang bukti lain sesuai daftar BA-23 tertanggal 3 Agustus 2026,” ujarnya.
Menurut Nofanda, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi tahapan akhir dalam penanganan perkara, tetapi juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola barang bukti yang telah diputus pengadilan.
“Ini merupakan wujud transparansi serta komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidik, pengadilan, hingga jajaran Kejari Bulungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga proses penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nofanda.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Bulungan berharap sinergi antarpenegak hukum di Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Bulungan, semakin kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana.
“Pemusnahan ini menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum, sementara barang bukti akan dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.(ant/rtg)







