NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah di Nunukan. Terlapor yang telah diamankan polisi diketahui merupakan pekerja paruh waktu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi kediaman terlapor sebelum kemudian diajak membeli minuman tuak dan makanan ringan.
Setelah itu, korban diajak menuju sekolah tempat terlapor bekerja. Polisi menyebut korban kemudian diminta mengonsumsi minuman tuak hingga mengalami mabuk dan beberapa kali muntah. Saat kondisi korban sudah tidak berdaya, terlapor diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk melakukan tindakan seksual terhadap korban.
“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah dalam keadaan mabuk untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Ipda Idris, Selasa (8/9/2026). Usai kejadian, terlapor diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain sebelum mengantarnya pulang dan kembali ke sekolah untuk melaksanakan pekerjaan jaga malam.
Sebelum diamankan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Terlapor kemudian diamankan ke Mapolsek Nunukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Dalam pemeriksaan, terlapor disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, sementara perkara diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban anak.*(isk/kdy)
