TARAKAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak toko terkait kehilangan sejumlah barang di gudang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta keterlibatan A dalam perkara tersebut.
Pencurian diketahui terjadi dalam dua kejadian berbeda. Pertama pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 07.30 WITA. Karyawan toko menemukan tali tambang yang digunakan untuk mengikat pintu gudang lantai dua telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah tabung LPG dan minyak goreng berbagai merek serta ukuran diketahui hilang. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Kehilangan kembali terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 07.28 WITA. Barang yang hilang di antaranya tiga tabung LPG Malaysia 14 kilogram, dua tabung LPG 3 kilogram, satu dus Pocari, satu dus You C1000, dan satu dus sabun Mama Lemon 600 mililiter. Kerugian pada kejadian kedua ditaksir Rp2.115.897 sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp17,1 juta.
Setelah menerima laporan pada 15 September 2026, Tim URC melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan A di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Senin (14/9) sekitar pukul 23.00 WITA. A kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tarakan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus minyak goreng Fortune, enam bungkus Kunci Mas, dan sembilan bungkus Bimoli. Penyidik masih memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya.*(isk/kdy)
