Febrie Adriansyah Bantah Terkait de’Clan Signature yang Digeledah Polri

Kriminal38 Dilihat

Nasional – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah adanya keterkaitan dirinya maupun institusi yang dipimpinnya dengan de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Menurut Febrie, informasi yang mengaitkan Jampidsus dengan bisnis tersebut tidak berdasar.

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang telah diberitakan, seperti yang di Cipete,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia menegaskan Kejaksaan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian. Sebagai sesama aparat penegak hukum, kata dia, setiap proses hukum perlu diberi ruang hingga seluruh fakta terungkap.

“Kami menghargai dan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan rekan-rekan penegak hukum. Kita tunggu hasil penyidikannya agar semuanya menjadi terang dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada 8-9 Juli 2026. Salah satu lokasi yang diperiksa ialah de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang berada di dekat Koin Money Changer.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan barang bukti itu terdiri atas SGD 3.130.000 dan USD 889.965, yang setelah dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang sekitar Rp7,2 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani kepolisian. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun keterkaitan barang bukti yang disita dengan pihak tertentu. Sementara itu, Kejaksaan menegaskan tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang menjadi objek penggeledahan tersebut. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *