NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sebatik Timur. Kedua pria berinisial D alias AN dan S alias SUL diamankan di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sejahtera, Desa Sei Nyamuk, Senin (24/8) sekitar pukul 17.45 WITA.
Kasubsi Penmas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan kedua terlapor yang saat itu berada di dalam rumah sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 43,87 gram. Lima paket berukuran kecil ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket berukuran sedang ditemukan di dalam plastik hitam yang disimpan di dalam topi dan digantung pada gantungan baju di kamar salah satu terlapor.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Di antaranya alat isap, pipet atau sendok sabu, gunting, plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp1,25 juta yang disebut sebagai hasil penjualan.
Kedua terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sebatik.*(isk/kdy)
