NUNUKAN – Seorang pria berinisial M (32) diamankan polisi setelah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,47 gram.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Subdit III kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi pada Jumat (28/8) malam.
Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh ciri-ciri pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu. M yang berada di kawasan Jalan Tien Soeharto kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan dengan menghadirkan warga setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 6,47 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok dan kotak permen aluminium yang berada di saku jaket hitam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler serta sejumlah barang lainnya.
M disebut mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan peredaran narkotika tersebut.*(isk/kdy)
