Bawa 17 Jeriken Pertalite, Dua Terduga Pengetap BBM Diamankan Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara mengamankan dua orang terduga pelaku pengetap atau penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bulungan, Sabtu (26/9) sekitar pukul 17.40 Wita.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai kendaraan yang mengangkut BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kendaraan yang membawa BBM jenis Pertalite dalam jeriken.

BBM tersebut diduga dibeli dari pengetap atau penimbun di wilayah Bulungan untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Berau dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial Y dan A yang diketahui berdomisili di Berau.

Selain kedua terduga pelaku, petugas menyita 18 jeriken, terdiri dari 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong. Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Yudhistira menegaskan, aktivitas pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat diproses secara hukum. Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.*(isk/kdy)