142 Botol Miras dan 1.200 Kosmetik Ilegal dari Malaysia Diamankan di Sebatik

NUNUKAN – Personel Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW menggagalkan pengangkutan minuman keras (miras) dan kosmetik ilegal di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan. Barang-barang tersebut diamankan di Pos Dalduk Bambangan pada Senin (5/10) malam, sementara pemiliknya belum diketahui.

Danpos Bambangan SSK 1, Letda Kav Eleazar Pattinaya, mengatakan pengungkapan terjadi sekitar pukul 19.03 Wita saat personel melakukan penjagaan. Petugas menghentikan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi DP 1475 BL yang melintas dari arah Bukit Keramat menuju Bambangan. Kendaraan tersebut diketahui berencana membawa barang ke Nunukan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kardus berisi 142 botol miras merek Labor serta 50 bungkus kosmetik dengan total 1.200 produk. Barang-barang tersebut kemudian diamankan di pos untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan. Barang bukti dibawa ke pos bantuan Bea Cukai di Sungai Pancang, Sebatik, untuk dilakukan pembongkaran dan pendalaman terhadap sopir berinisial Ngatta (67), yang bekerja sebagai sopir travel di Sebatik.

Berdasarkan keterangan sopir, dirinya hanya bertugas mengangkut barang dan mengaku tidak mengetahui isi maupun pihak penerimanya. Barang tersebut rencananya diturunkan di dekat warung Dermaga Bambangan. Hasil pemeriksaan Bea Cukai menyebutkan miras dan kosmetik tersebut dibeli dari Malaysia, sementara pemilik barang masih belum diketahui.*(isk/kdy)