Upaya Penyelundupan Sabu Lintas Negara Digagalkan di Perairan Nunukan

Kaltarapos.id – Penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu melalui Pulau Sebatik digagalkan Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI dan Tim Kopaska Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Guspurla Koarmada II. Total seberat 99 gram sabu diamankan dari R (35).

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik menyampaikan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 99 gram, asal Batu 3 Tawau, Malaysia dilakukan Tim Quick Response Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI dan Tim Kopaska Satgas Pamtas Indonesia – Malaysia Guspurla Koarmada II.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, (17/1) sekira pukul 7.30 WITA di sekitar Posal Sei
Pancang Lanal Nunukan usai menerima informasi terkait rencana penyelundupan narkoba jenis sabu sabu asal Batu 3, Tawau, Malaysia yang akan masuk ke wilayah wilayah Indonesia melalui pesisir Desa Sei Pancang, perairan Sebatik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melaksanakan pendalaman dan pengumpulan data. Kemudian, pukul 18.30 WITA, tim bergerak menuju jembatan perahu nelayan RT 003, Desa Sei Pancang, yang diduga menjadi titik tujuan speedboat pembawa narkoba jenis sabu-sabu dari Batu 3, Tawau, Malaysia.

“Pukul 19.00 WITA, tim mengamati seorang laki-laki mencurigakan berjalan dari ujung jembatan. Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan awal terhadap barang bawaannya dan menemukan sebuah botol dilakban warna cokelat. Di dalam botol tersebut terdapat dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik saat memimpin press release, Minggu (18/1).

Dijelaskan, usai menemukan barang haram tersebut tim segera bergerak menuju ujung jembatan untuk mengejar speedboat yang diduga sebagai sarana pengangkut narkoba. Namun, saat tiba di lokasi, speedboat tersebut sudah tidak berada di tempat.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua bungkus ukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu diamankan dan dikawal menuju Mako Lanal Nunukan guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kemudian, sebelum dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Polres Nunukan dilaksanakan pengujian terhadap barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu menggunakan alat tes narkotik Bea Cukai Nunukan. Dan hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku yang diamankan yakni R (35) merupakan warga Sebatik. Barang bukti yang diamankan selain sabu 99 gram, satu unit handphone, KTP milik P. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polres Nunukan, sebagai leading sektor dalam penanganan kasus narkotika,” pungkasnya. (rhl)