Tarif Ojol Masih Belum Sesuai SK Gubernur, Pengemudi Minta Aplikator Ditindak

Kaltara, Tarakan40 Dilihat

TARAKAN – Pengemudi transportasi online di Kota Tarakan mendesak Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang dinilai belum menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tarif transportasi online. Desakan ini muncul setelah batas waktu penyesuaian tarif hingga 31 Agustus 2026 terlewati.

Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi, mengatakan hingga 1 September 2026 belum terlihat perubahan tarif pada sistem aplikasi. Hasil pembahasan bersama DPRD Tarakan selanjutnya akan dituangkan dalam notulensi dan menjadi dasar penyusunan surat rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Kaltara, dengan tembusan kepada Gubernur Kaltara.

Menurut Misyadi, terdapat tiga poin utama yang akan disampaikan dalam rekomendasi tersebut. Salah satunya meminta pemerintah meninjau kembali persoalan izin operasional aplikator yang beraktivitas di daerah, termasuk mendorong pencabutan izin operasional pusat aplikator di wilayah Kaltara melalui kewenangan pemerintah pusat jika diperlukan.

Poin berikutnya, pengemudi meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara menyampaikan laporan kepada gubernur terkait proses pembekuan aplikasi. Langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan apabila aplikator tetap beroperasi tanpa menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

SePOI juga meminta Gubernur Kaltara mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang masih beroperasi di wilayah Kaltara, khususnya Tarakan, tetapi belum menerapkan SK tarif. Misyadi menegaskan kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya kini diserahkan kepada pemerintah provinsi agar keputusan yang telah ditetapkan tidak berhenti sebatas aturan.*(isk/kdy)