OSS Berlaku, Tarakan Tak Lagi Terima PAD dari Izin Minuman Beralkohol

Kaltara, Tarakan39 Dilihat

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan dipastikan tidak lagi menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin penjualan minuman beralkohol (minol) sejak penerapan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Seluruh proses perizinan kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem nasional sehingga daerah tidak lagi memiliki kewenangan menarik retribusi.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, mengatakan sebelum sistem OSS diberlakukan, setiap distributor, hotel, maupun restoran yang mengajukan atau memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Besaran retribusi tersebut mencapai sekitar Rp75 juta per tahun untuk distributor, hotel, maupun restoran.

“Kalau dulu untuk distributor Rp75 juta. Untuk hotel dan restoran juga sekitar Rp75 juta per tahun. Itu masuk sebagai retribusi daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi karena semuanya melalui OSS,” ujar Mariyati, Minggu (26/7).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah daerah kehilangan salah satu sumber PAD yang sebelumnya diperoleh dari sektor perizinan minuman beralkohol. Meski demikian, daerah masih memperoleh pendapatan melalui pajak restoran yang dipungut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), termasuk dari transaksi penjualan minuman beralkohol di restoran dan hotel.

Mariyati menambahkan, penerapan OSS merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah. DPMPTSP Kota Tarakan tetap memberikan pelayanan perizinan sesuai kewenangan, sementara proses penerbitan izin dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS. Ia menegaskan, yang dihapus adalah retribusi izin penjualan minuman beralkohol, sedangkan pajak restoran tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.*ISK