Kaltarapos.id – Upaya percepatan digitalisasi ekonomi di Kalimantan Utara (Kaltara) terus digencarkan. Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara memperluas penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), tidak hanya menyasar pelaku UMKM, tetapi juga sektor layanan publik strategis, seperti pelabuhan penumpang.
Kepala KPwBI Provinsi Kaltara, Hasiando Ginsar Manik, mengatakan kebijakan QRIS dirancang ramah bagi pelaku usaha, khususnya skala mikro. Merchant mikro dibebaskan dari biaya Merchant Discount Rate (MDR), sementara usaha menengah dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
“Skema ini kami siapkan agar seluruh pelaku usaha, dari mikro hingga besar, dapat memanfaatkan QRIS tanpa terbebani biaya tambahan,” ujar Hasiando.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Bank Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Dengan QRIS, pelaku UMKM dapat menerima pembayaran nontunai secara praktis tanpa potongan biaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap transaksi digital.
Ia menjelaskan, manfaat QRIS bagi UMKM tidak hanya sebatas kemudahan pembayaran, tetapi juga membantu pencatatan transaksi secara otomatis, memudahkan pengelolaan keuangan, serta membuka peluang perluasan pasar.
“Digitalisasi transaksi adalah langkah nyata untuk meningkatkan daya saing UMKM di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Selain sektor usaha, Bank Indonesia Kaltara juga memperluas implementasi QRIS pada layanan publik. Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan menjadi lokasi awal penerapan, dengan delapan agen tiket speedboat telah melayani pembayaran secara digital.
Ekspansi selanjutnya akan dilakukan di Pelabuhan Kayan II Bulungan dan Pelabuhan Speedboat Malinau pada Februari 2026, disusul Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan pada Maret 2026, serta Pelabuhan Keramat (KTT) pada April 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus meminimalkan transaksi tunai di ruang publik.
Untuk mendukung perluasan tersebut, Bank Indonesia Kaltara juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan merchant melalui pemasangan materi informasi, spanduk, serta pelatihan bagi agen QRIS agar mekanisme transaksi digital dapat dipahami dengan baik.
Dari sisi tarif, Hasiando merinci bahwa merchant skala mikro tidak dikenakan MDR. Merchant reguler untuk transaksi usaha mikro hingga Rp500 ribu juga tetap bebas biaya, sementara transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR sebesar 0,3 persen. Usaha kecil dan menengah dengan kriteria aset dan pendapatan tertentu dikenakan MDR 0,7 persen.
Sementara itu, MDR untuk kategori khusus ditetapkan berbeda, yakni sektor pendidikan sebesar 0,6 persen, SPBU 0,4 persen, sedangkan layanan publik dan Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, pajak, paspor, dan donasi sosial tetap dikenakan MDR 0 persen.
“QRIS bukan sekadar alat pembayaran, tetapi fondasi ekonomi Kalimantan Utara yang lebih modern dan inklusif. Kami ingin masyarakat merasakan langsung kemudahan transaksi di era digital,” pungkas Hasiando.






