TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap dugaan modus pencurian mesin cuci yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah saat mesin cuci berada di area luar sehingga mudah dibawa kabur.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 5 Juli 2026. Korban baru mengetahui mesin cuci merek Sharp miliknya hilang setelah asisten rumah tangga datang bekerja dan tidak menemukan barang yang biasanya berada di samping rumah.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial R (34) sebagai salah satu terduga pelaku. R kemudian ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, pada 10 Juli 2026 malam.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan mesin cuci milik korban di rumah seorang saksi berinisial A dan langsung mengamankannya sebagai barang bukti. Penyidik juga menduga aksi pencurian dilakukan lebih dari satu orang sehingga penyelidikan terus dikembangkan.
Saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial AD yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bulungan. Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang disimpan di area terbuka dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. R dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ISK)
