TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan merampas sejumlah aset milik Johansyah alias Bagong untuk negara setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim menilai pengakuan terdakwa mengenai asal-usul kekayaannya tidak didukung alat bukti yang cukup.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar pada Jumat (17/7). Dalam amar putusan, Johansyah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah di kawasan Juata Permai dan dua unit mobil dirampas untuk negara. Hakim menilai tanah tersebut dibeli pada 2021, saat terdakwa masih menjalankan bisnis narkotika, sehingga aset itu dinyatakan berasal dari hasil tindak pidana.
Majelis juga menolak dalih terdakwa yang menyebut harta kekayaannya berasal dari usaha ayam potong dan ayam sabung. Menurut hakim, pengakuan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui pembukuan usaha maupun alat bukti lain yang sah selama persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyimpulkan terdakwa tidak hanya menikmati hasil kejahatan narkotika, tetapi juga menyamarkan hasil tindak pidana melalui kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak. Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(ISK)
