Picu Miskomunikasi Antar OPD, Polemik Pelibatan Ketua RT Diminta Segera Diselesaikan

Kaltara, Tarakan10 Dilihat

TARAKAN — Polemik pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam program jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai berakar pada lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan meminta pemerintah segera menyamakan persepsi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar, menegaskan program jemput bola yang dijalankan para Ketua RT bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah. Menurut dia, langkah tersebut semata-mata bertujuan mempermudah masyarakat membayar PBB sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Menurut kami ini lebih kepada kurang sinkronnya koordinasi antardinas sehingga akhirnya terjadi miskomunikasi,” kata Zainuddin.

Ia mengatakan persoalan itu telah dibahas dalam forum di tingkat kecamatan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada lagi larangan bagi Ketua RT untuk membantu mekanisme jemput bola. Namun, aparat kelurahan masih memilih berhati-hati karena sebelumnya sempat mendapat teguran.

“Kami mendapat informasi sebenarnya sudah dipersilakan lagi. Tetapi aparat kelurahan sudah telanjur merasa tidak nyaman karena sebelumnya sempat ditegur,” ujarnya.

Menurut Zainuddin, yang lebih mendesak saat ini bukan sekadar memperjelas mekanisme pelibatan Ketua RT, melainkan memastikan sistem administrasi pembayaran PBB berjalan dengan baik. Karena itu, ia meminta DPRD Kota Tarakan mendorong sinkronisasi data antara Pemerintah Kota Tarakan dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Saya hanya meminta DPRD mendorong agar sistem ini bekerja secara profesional. Data antara pemerintah daerah dengan Bank BPD harus sinkron, termasuk data tunggakan masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan, ketidaksinkronan data masih sering ditemukan di lapangan. Dalam sejumlah kasus, tunggakan wajib pajak belum tercatat dalam sistem pembayaran sehingga baru diketahui ketika masyarakat hendak melunasi kewajibannya.

“Kalau datanya sudah sinkron, masyarakat akan lebih mudah membayar. Jangan sampai ada tunggakan yang baru diketahui belakangan karena sistemnya belum terhubung,” ucapnya.

Zainuddin menegaskan, seluruh upaya Ketua RT selama ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Mereka, kata dia, tidak memiliki kepentingan mengambil alih kewenangan pemerintah ataupun memperoleh keuntungan dari proses pembayaran PBB.

“Kami melakukan jemput bola untuk melayani warga. Justru kami ingin membantu pemerintah meningkatkan PAD. Tetapi sampai hari ini kami merasa apa yang kami lakukan dianggap salah,” katanya.(ant/rtg)