Pertamina Tindak Operator SPBU Bulungan yang Terbukti Langgar Prosedur Pengisian BBM

Bulungan, Kaltara16 Dilihat

TANJUNG SELOR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjatuhkan tindakan terhadap operator SPBU 64.772.01 di Bulungan setelah ditemukan perbedaan nomor polisi (nopol) pada sebuah truk saat melakukan pengisian BBM, Selasa (22/9). Operator yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dikenai pengakhiran hubungan kerja (PHK), sementara nopol kendaraan terkait dihapus dari sistem layanan.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap sejumlah data terkait kejadian. Pemeriksaan mencakup rekaman CCTV, dokumentasi kendaraan dan data transaksi di SPBU.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan nomor polisi yang terlihat pada kendaraan berbeda dengan nomor yang tercatat saat transaksi,” kata Edi kepada Radar Kaltara, Selasa (29/9).

Dari penelusuran tersebut, Pertamina juga menemukan indikasi adanya pelapisan pada nomor polisi kendaraan saat berada di area SPBU. Temuan itu menjadi dasar Pertamina melakukan tindakan terhadap operator yang bertugas. Setelah proses verifikasi, operator dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan hubungan kerjanya diakhiri.

Selain memberikan sanksi kepada operator, Pertamina melakukan penertiban terhadap data kendaraan yang terkait dengan transaksi tersebut. Nopol yang tercantum pada kendaraan telah dihapus dari sistem setelah dilakukan verifikasi. Pertamina juga masih melanjutkan penelusuran terhadap transaksi terkait dan meminta pengelola SPBU memastikan setiap pengisian BBM dilakukan sesuai identitas kendaraan serta ketentuan penyaluran yang berlaku.

Pertamina memastikan pengawasan di SPBU akan diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa. Apabila pemeriksaan lanjutan menemukan pelanggaran lain, Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan penyaluran BBM tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.*(isk/kdy)