NUNUKAN – Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang pegawai bank di Nunukan terus menjadi perhatian. Kuasa hukum Dewi Indah Mustika meminta pihak perbankan melakukan pemeriksaan secara objektif dan mempertanyakan tidak diperbolehkannya pendampingan kuasa hukum saat proses klarifikasi.
Kuasa hukum Dewi, Febrianus Felis, menegaskan pengaduan yang disampaikan kliennya kepada pihak bank berbeda dengan laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Pengaduan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan hubungan khusus yang diminta untuk diperiksa dari perspektif ketentuan internal, kode etik, integritas, dan profesionalitas pegawai.
Menurut Febrianus, pihak bank melalui Kantor Wilayah Banjarmasin sebelumnya telah mengundang Dewi untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Namun, agenda yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 tidak terlaksana karena muncul persoalan terkait permintaan pendampingan kuasa hukum.
Dewi meminta agar dapat didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan. Namun, pihak perbankan disebut menyampaikan bahwa karena proses tersebut merupakan pemeriksaan internal, klarifikasi akan dilakukan langsung tanpa pendampingan kuasa hukum.
“Kami tidak meminta langsung menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah pemeriksaan dilakukan secara objektif,” ujar Febrianus.
Pihaknya kemudian mempertanyakan dasar hukum larangan pendampingan kuasa hukum dalam proses klarifikasi tersebut. Menurutnya, pendampingan tidak dimaksudkan untuk mengganggu jalannya pemeriksaan maupun menjawab pertanyaan atas nama klien.
Febrianus menegaskan pihaknya siap menghormati hasil pemeriksaan apabila perusahaan tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap kode etik atau ketentuan internal, ia berharap perusahaan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.*(isk/kdy)
