TANJUNG SELOR – Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan mencatat tiga laporan dugaan praktik penangkapan ikan secara destruktif (destructive fishing) sepanjang 2026. Seluruh laporan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat sesuai kewenangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan Bulungan, H. Syam Hendarsyah, mengatakan pihaknya tetap menerima setiap aduan masyarakat meski kewenangan patroli rutin berada di tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Saat ini pengawasan yang dilakukan masih difokuskan pada sosialisasi perizinan dan pembinaan kepada nelayan.
Menurutnya, upaya menekan praktik destructive fishing tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Perubahan pola pikir nelayan agar beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
Dinas Perikanan Bulungan juga menyatakan siap memfasilitasi nelayan yang ingin beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Pembinaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ekosistem perairan.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Bulungan, pada 2025 terdapat empat laporan dugaan destructive fishing, dengan dua kasus diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan terus menurun demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Bulungan.*ISK
