Pasarkan Lewat Medsos, Ini Modus LA dan LI Tipu Jual Beli Tambak di Tarakan

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan membongkar modus penipuan penjualan lahan tambak yang dilakukan dua tersangka, LA dan LI. Keduanya memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan akun media sosial yang digunakan pelaku untuk promosi kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
“Promosi dilakukan lewat media sosial, termasuk akun properti milik pelaku. Itu sudah kami sita,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan lahan tambak kepada calon pembeli melalui platform digital. LI berperan sebagai perantara atau calo yang menghubungkan korban dengan LA.
“LI ini yang menawarkan dan memasarkan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lebih dari satu laporan dengan pola serupa. Untuk laporan pertama, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Sementara laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran properti di media sosial, terutama yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

Kasus ini jadi pengingat, transaksi properti secara online tetap memiliki risiko tinggi jika tidak disertai verifikasi yang kuat. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *