TARAKAN – Perubahan penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Oktober 2026 membuat puluhan ribu peserta perlu memastikan kembali status kepesertaannya.
Dari sekitar 40.554 peserta yang sebelumnya mendapat jaminan hingga September, hanya sekitar 9.827 peserta yang diajukan untuk tetap mendapatkan jaminan. Sementara itu, sebanyak 30.727 peserta diproses untuk dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan.
Pengajuan perubahan status kepesertaan dari Pemprov Kaltara disampaikan kepada BPJS Kesehatan pada 24 September 2026. Proses tersebut dilakukan sesuai batas waktu atau cut off yang diatur dalam nota kesepakatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan, berdasarkan permohonan tersebut, BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan terhadap 30.727 peserta mulai 1 Oktober 2026. “Berdasarkan permohonan tersebut maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan 30.727 per 1 Oktober 2026, mengingat sudah masuk jatuh tempo cut off yang diatur dalam nota kesepakatan,” jelas Yusef, Kamis (24/9).
Meski masuk dalam daftar penonaktifan, peserta masih dapat menggunakan kepesertaan JKN hingga akhir September. Sebanyak 30.727 peserta tanggungan Pemprov Kaltara tersebut masih dapat menggunakan layanan dan berobat hingga 30 September 2026. Setelah itu, status kepesertaan akan mengikuti perubahan penjaminan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.*(isk/kdy)
