KPK Nilai Desa Malinau Kota sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

Kaltara, Malinau18 Dilihat

MALINAU – Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, menjalani penilaian sebagai percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Kamis (24/9).

Penilaian yang berlangsung di Kantor Desa Malinau Kota tersebut untuk melihat kesiapan dan komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Bupati Malinau Wempi W. Mawa mengatakan, kehadiran tim penilai KPK menjadi momentum untuk melihat sejauh mana komitmen dan upaya Desa Malinau Kota dalam membangun tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan kesejahteraan, tetapi juga membutuhkan integritas aparatur, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat.

Dalam penilaian tersebut terdapat lima indikator utama. Pertama, tata laksana, yang menilai kejelasan aturan, prosedur, dan mekanisme kerja pemerintahan desa. Kedua, pengawasan, terkait mekanisme pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut terhadap penyimpangan. Ketiga, pelayanan publik, yang menekankan pelayanan transparan, mudah, cepat, adil, dan bebas korupsi.

Keempat, partisipasi masyarakat, yakni keterlibatan warga dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi pemerintahan dan pembangunan desa. Kelima, kearifan lokal, yang melihat nilai dan budaya masyarakat sebagai kekuatan dalam membangun integritas serta budaya antikorupsi. Wempi menegaskan, kelima indikator tersebut harus diterapkan secara berkelanjutan dan tidak berhenti setelah penilaian selesai.*(isk/kdy)