Korupsi KPN Sejahtera Nunukan, Dua Pengelola Jadi Tersangka

Kaltara, Nunukan9 Dilihat

Kaltarapos.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Kabupaten Nunukan memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nunukan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/18/XI/RES.3.3./2024/SPKT Satreskrim Polres Nunukan tertanggal 29 November 2024. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan KPN Sejahtera selama periode 2012 hingga 2022.

Diketahui, KPN Sejahtera menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan pada tahun 2001 hingga 2005 dengan total nilai mencapai Rp 12 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan usaha koperasi, seperti kredit kendaraan bermotor, simpan pinjam, perumahan, serta kredit barang. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan.

“Pengelolaan dan pelaporan keuangan koperasi dilakukan secara sepihak oleh manajer koperasi tanpa melibatkan bendahara maupun staf terkait. Laporan keuangan bahkan dibuat sendiri tanpa menggunakan jasa akuntan publik yang memiliki izin resmi,” ungkap AKBP Bonifasius saat memimpin konferensi pers, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan, laporan keuangan yang disusun tidak sinkron dengan pembukuan di masing-masing divisi. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan rekening koperasi per 21 Januari 2025, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 179 juta, sementara modal dan bunga dinyatakan telah habis.

Proses penyelidikan kasus ini dimulai pada 18 Juli 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 November 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.730.168.177,38 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara tertanggal 30 April 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni SK selaku Manajer KPN Sejahtera periode 2001–2022 dan RK selaku Kepala Divisi Simpan Pinjam periode 2008–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Agustus 2025 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap keduanya pada 14 dan 15 Agustus 2025.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dua bangunan sarang burung walet, serta uang tunai sebesar Rp 1,279 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen penting seperti laporan keuangan koperasi, rekening koran, dan dokumen hasil audit. Seluruh barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka antara lain dengan menggelembungkan laporan keuangan, menunjuk pihak yang mengaku sebagai akuntan publik tanpa izin resmi, serta mengelola hasil penagihan kredit secara tunai tanpa disetorkan ke rekening koperasi. Uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada staf yang tidak memiliki kewenangan sebagai bendahara dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan pada 3 September 2025 dan dinyatakan lengkap untuk menunggu proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka diketahui diamankan pada 8 Desember 2025 dan resmi ditahan sejak 9 Desember 2025.

“Ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres.(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *