TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian satu unit alat berat jenis Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 senilai sekitar Rp185 juta yang sebelumnya dilaporkan hilang di Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat. Seorang pria berinisial DS (39) ditangkap setelah diduga mencuri alat berat tersebut dan menjualnya sebagai besi tua.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada 10 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap alat berat tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua. Saat ditemukan, kondisinya sudah dipotong-potong sehingga tidak lagi berbentuk utuh. Polisi kemudian menangkap DS di kediamannya di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat, pada 14 Juli 2026 dini hari tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sisa potongan alat berat yang diduga merupakan barang bukti serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan barang curian. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, dan pelaku untuk kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(ISK)
