Kaltarapos.id – Karantina Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengawasan arus barang dari Malaysia dengan pendekatan analisis risiko. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan komoditas tanpa menghambat kebutuhan masyarakat perbatasan.
Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, menjelaskan bahwa sebagian barang masuk melalui skema Perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) dengan batas nilai maksimal 600 ringgit Malaysia untuk kebutuhan masyarakat lokal.
Namun, terdapat pula aktivitas lintas batas yang bermotif ekonomi dan bisnis. Menurut Ichi, aktivitas tersebut perlu dipetakan secara cermat agar pengawasan tepat sasaran.
“Kami menilai setiap komoditas berdasarkan tingkat risiko, mulai dari tinggi, menengah, hingga rendah,” ujarnya.
Ia mencontohkan hewan ternak hidup sebagai komoditas berisiko tinggi karena berpotensi membawa penyakit seperti PMK dan antraks. Tanpa pengawasan ketat, hal itu bisa berdampak pada populasi ternak lokal di Kaltara.
Ichi menegaskan, penindakan hukum bukan menjadi pilihan utama. “Prinsip kami ultimum remedium. Penindakan adalah opsi terakhir setelah pemetaan dan penilaian risiko dilakukan,” pungkasnya.(Ags)
