JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hotman mengonfirmasi penunjukan tersebut setelah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Kehadirannya sekaligus menegaskan dirinya telah bergabung dalam tim kuasa hukum yang akan mendampingi Febrie selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tidak membatalkan proses hukum yang telah berjalan maupun status tersangka yang telah ditetapkan.
Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan klaster perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, dugaan gratifikasi di PT Asabri, serta utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel. Dalam perkara yang menjerat Febrie, penyidik menyebut yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Asabri.
Untuk menjaga independensi penanganan perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri guna melengkapi proses penyidikan.(ISK)
