Dugaan Penghinaan Pancasila di Tarakan Masuk Ranah Hukum, Massa Desak Polisi Bertindak

TARAKAN – Dugaan perubahan naskah Pancasila saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tarakan kini bergulir ke proses hukum. Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Mapolres Tarakan, Jumat (7/8), untuk memberikan keterangan dan memperkuat laporan yang telah masuk sebelumnya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila, Wahyudi, menilai perubahan naskah Pancasila saat menyampaikan aspirasi tidak dapat dibenarkan. Ia meminta polisi mengusut dugaan tindakan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedatangan massa ke Polres Tarakan bukan untuk membuat laporan baru. Mereka memberikan keterangan sebagai saksi guna melengkapi laporan sebelumnya agar proses penanganan perkara tidak berjalan tumpang tindih.

Wahyudi juga meminta penyidik segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Mereka memberikan waktu 3×24 jam untuk melihat perkembangan penanganan perkara dan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Kaltara jika tidak ada perkembangan.

Sementara itu, Aliansi Pemuda Cinta Pancasila berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Mereka menilai kebebasan berpendapat tetap harus dilakukan dengan menjaga etika serta menghormati Pancasila sebagai dasar negara.*(Isk/kdy)