TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua masjid berbeda di Kota Tarakan. Seorang pria berinisial CN (34) ditangkap setelah diduga dua kali melakukan pencurian fasilitas masjid dan uang kotak amal dengan total kerugian hampir Rp3 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli menjelaskan, aksi pertama terjadi pada 22 Mei 2026 di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu unit kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk operasional masjid.
Sekitar sebulan kemudian, tepatnya pada 25 Juni 2026, pelaku kembali beraksi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. Kali ini sasarannya adalah kotak amal. Kotak amal ditemukan dalam kondisi rusak di samping bangunan masjid, sementara uang di dalamnya telah hilang. Pengurus masjid juga mengaku kehilangan kotak amal bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. CN kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu kotak amal yang diduga hasil tindak pidana.
Akibat dua aksi tersebut, kerugian yang dialami pengurus Masjid Al Muttaqin diperkirakan sekitar Rp800 ribu, sedangkan kerugian di Masjid Al-Jihad mencapai sekitar Rp2,1 juta. Saat ini CN dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidak keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Tarakan.*ISK
