Bobol Konter Demi Judi, Pria 55 Tahun Ditangkap

Kaltarapos.id – Hasrat AN alias Paman (55) untuk bermain judi membuatnya nekat membobol sebuah konter handphone di Nunukan. Pria paruh baya tersebut menggasak uang tunai jutaan rupiah dari Konter Bismillah Cell di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa (27/1) sekitar pukul 08.00 WITA.

“Pemilik konter mendapati kaca jendela konter dalam kondisi pecah dan terbuka saat hendak membuka usaha,” ujar Iptu Andre, Selasa (3/2).

Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan barang dagangan yang hilang. Namun, uang tunai yang disimpan di dalam laci meja konter raib dengan total kerugian mencapai Rp7.874.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan Jatanras Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek KSKP, dan Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi seorang pria berbadan kurus yang mengenakan celana selutut dan topi.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki berjalan kaki menuju lokasi sekitar pukul 00.41 WITA. Hasil profiling mengarah pada seorang residivis pencurian berinisial AN,” ungkapnya.

Terduga pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 21.00 WITA di depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur. Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp304 ribu.

“Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara merusak jendela samping, kemudian memanjat dan mengambil uang di dalam laci. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi,” jelas Iptu Andre.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *