256 Warga Binaan Lapas Tarakan Belum Bisa Dapat Remisi, Ini Penyebabnya

TARAKAN – Sebanyak 256 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan belum dapat diusulkan menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari total 1.341 penghuni, hanya 1.085 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan 256 penghuni yang belum memenuhi syarat terdiri dari 168 orang yang masih berstatus tahanan, 55 narapidana yang belum menjalani pidana selama enam bulan, serta 33 warga binaan yang masih terkendala administrasi. Menurutnya, tahanan belum dapat diusulkan remisi karena proses hukum masih berlangsung.

Sementara itu, sebanyak 1.085 narapidana telah diusulkan menerima remisi, terdiri atas 128 orang penerima remisi pertama dan 957 orang penerima remisi lanjutan. Namun, jumlah tersebut masih bersifat dinamis karena dapat berubah sebelum keputusan remisi diterbitkan pemerintah.

Jupri mengatakan sebagian warga binaan berpotensi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). Jika hak tersebut lebih dahulu diterbitkan, maka data usulan remisi akan menyesuaikan. Sebaliknya, jumlah warga binaan yang belum memenuhi syarat juga dapat bertambah apabila ada tahanan baru yang masuk.

Lapas Tarakan berharap seluruh usulan remisi yang telah diajukan dapat disetujui pemerintah. Pemberian remisi diharapkan tidak hanya memenuhi hak warga binaan yang memenuhi persyaratan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan serta berperilaku baik selama menjalani masa pidana.(ISK)